Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online. Senin, 18 Maret 2019 | 04:02 WIB; Oleh : Administrator; Inovasi dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu dengan adanya SIM Online.
Ya, saat melakukan perpanjangan SIM lewat online, pemohon memang diminta untuk mengisi rekening pengembalian. Rekening pengembalian ini adalah nomor rekening untuk mengembalikan dana yang sudah dibayarkan saat memperpanjang SIM. Jadi Anda tidak perlu khawatir, bila pengajuannya ditolak, biaya perpanjangan SIM otomatis dikembalikan ke rekening
Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM membuka call center untuk nomor Whatsapp dapat menghubungi 081131172020, atau melalui email ke Subditsim.korlantas@polri.go.id.
Polres Bantul. Jakarta -. Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) tanpa turun dari kendaraan. Fasilitas tersebut mirip layanan drive thru yang ada di restoran cepat saji.
Biaya perpanjangan SIM tergantung dari SIM yang Anda miliki, berikut rincian biayanya: 1 Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-. 2 Biaya Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000,-. 3 Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-. 4 Biaya Perpanjangan SIM D: Rp 30.000,-. 5 Biaya Perpanjangan SIM B 1: Rp 80.000,-.
Bantul, (bantul.sorot.co)--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelayanan SIM secara online. SIM online ini bisa untuk memproses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi). Pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh di handphone masing-masing. Aplikasi tersebut bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi. Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi .
.
cara perpanjangan sim online bantul