Lahanlahan yang dulunya merupakan lahan pertanian, berubah menjadi pemukiman penduduk. pekarangan kemudian sangat erat kaitannya dengan usaha mencapai ketahanan pangan masyarakat yang dimulai dari skala yang paling kecil, yaitu skala rumah tangga. Salah satu cara yang bisa digunakan dalam pemanfaatan pekarangan adalah teknologi budidaya Dilansirdari Ensiklopedia, Dibawahini yang bukan merupakan manfaat menu kinerja pada aplikasi CEHRIS yaitudibawahini yang bukan merupakan manfaat menu kinerja pada aplikasi cehris yaitu Pegawai hanya dapat melakukan input data capaian kinerja di kantor saja. Penjelasan. Kenapa jawabanya bukan A. Pegawai dapat memonitor kinerja setiap saat? Kursiyang nyaman berarti lebih banyak waktu konsetrasi yang anda dapat saat bekerja dibanding rasa pegal di punggung anda Reddit New Albums Halaman rumah bukan lagi jadi area yang terlupakan jika kamu mau terapkan material-material di atas untuk dijadikan sebagai lantainya Namun posisi ini banyak yang malu untuk melakukannya, dan ada yang PengertianLeasing. 9. Perusahaan leasing mulai berdiri di Indonesia sejak tahun 1974. Semejak tahun 1974 sampai dengan 1979 perusahaan leasing tidak menunjukan perkembangan yang terbilang tidak bagus. Namun pada tahun 1980 sudah terdapat beberapa, berapakah jumlah perusahaan leasing pada tahun 1980 ? a. 5. b. 4. c. 6. Dibawah ini yang bukan merupakan manfaat leasing yaitu a. Fleksibel b. Persyaratan mudah c. Menghemat modal d. Tidak terjamin . Latihan Soal Online - Semua Soal Pembalakanramah lingkungan: Manfaat dan hambatan. 2009. Petrus Gunarso. Plinio Sist. Hari Priyadi. K. Kartawinata. Markku Kanninen. D. Sheil. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 32 Full PDFs related to this paper. Read Paper. . Juli 23, 2021 Updated Juli 24, 2021 Penyediaan barang ataupun modal dengan melalui leasing tentunya dapat berdampak baik dan buruk bagi perusahaan atau individu dalam mendapatkan barang sesuai kemarin membahas tentang pengertian dan dan jenis-jenis leasing. Kali ini akan membahas tentang keuntungan dan kerugian menggunakan beberapa keuntungan atau manfaat menggunakan leasing yaitu sebagai berikutMemiliki kontrak yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Jangka waktu dan jumlah biaya yang dikeluarkan disesuaikan dengan keuangan mendapatkan bebas jaminan. Jadi, nasabah memperoleh hak kepemilikan sah atas barang modal yang dibiayai. Pada umumnya, lembaga pembiayaan memberikan pembiayaan secara penuh kepada nasabah. Nasabah dapat menggunakan dananya yang masih tersisa untuk keperluan pelayanan yang cepat, proses yang dibutuhkan untuk pengajuan pembiyaan sederhana dan terhindar dari efek inflasi atau penurunan nilai mata uang. Karena nilai pembayaran disesuaikan dengan satuan moneter perjanjian pembiayaan yang jelas dan disepakati bersama membuat dasar hukum antara lessor pihak penyedia leasing dan lessee nasabah bersifat menghemat biaya pembelian barang. Karena dengan adanya leasing, pembiayaan dapat diangsur dan dana sisanya dapat dialokasikan untuk kebutuhan beberapa kerugian yang dapat dialami saat menggunakan leasingAdanya klaim depresiasi nilai barang. Karena jika sudah terikat skema pembayaran dengan nilai dan jangka waktu yang disepakati, maka jika harga barang suatu waktu turun nasabah tidak dapat deposit. Karena jika ingin mendapatkan pembiayaan nasabah tetap akan ditarik deposit yang jumlahnya cukup barang lebih mahal jika melalui leasing. Harga barang yang dibayarkan setiap jangka waktunya mungkin terasa murah. Tetapi aslinya yang didapatkan lebih waktu kontrak leasing umumnya dalam jangka atau jangka menengah tidak dapat diputus dengan alasan manajemen yang lebih rumit. Sehingga nasabah harus secara rinci mengatur pencatatan pembiayaan leasing pada buku kas yang dibiayai belum menjadi milik nasabah, walaupun di akhir masa perjanjian dapat Bermanfaat! Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Bandung07 Januari 2022 1539Halo Lee, kakak bantu jawab ya Jawaban yang tepat untuk soal di atas adalah C. Tidak Terjamin Pembahasan Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 lembaga keuangan bukan bank merupakan sebuah perusahaan yang beroperasi dalam lingkup keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Fungsi dari LKBB adalah memberikan bantuan kredit baik jangka pendek, menengah hingga panjang; menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat; serta mendorong penyelenggaraan perekonomian pasar uang dan pasar modal. Leasing merupakan lembaga keuangan dengan sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan sistem pembelian secara angsuran bagi orang perorangan maupun perusahaan. Dengan adanya leasing memberikan manfaat bagi perusahaan dengan persyaratan yang mudah, fleksibel, dan sebagai sumber modal bagi perusahaan. Jadi berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan yang bukan manfaat dari leasing adalah C. tidak terjamin. Semoga jawabannya membantu, terima kasih. Mahasiswa/Alumni Universitas Indonesia07 Januari 2022 1107Hi Lee, kakak bantu jawab yaa Jawaban yang benar adalah c. Tidak terjamin Pembahasan Leasing merupakan salah satu kegiatan dari perusahaan pembiayaan yang termasuk ke dalam sewa guna usaha. Kegiatan sewa guna usaha ini dilakukan dalam bentuk pengadaan barang bagi penyewa guna usaha yang dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewakan kembali. Manfaat dari leasing itu sendiri adalah - Flexible dimana struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dimana besar pembayaran dan periode leasing dapat diatur sedemikian rupa sesuai kondisi perusahaan. - Capital Saving yang artinya leasing tidak harus menyediakan dana yang besar, kalaupun ada hanya sebesar down payment, sehingga dana modal bisa dipergunakan untuk keperluan lain. - Full Payout yaitu pembiayaan umumnya 100% tanpa down payment. - Off Balance Sheet karena biaya yang muncul bersifat biaya sewa maka barang yang di leasing tidak akan muncul dalam neraca. - Mengurangi bank exposure dimana leasing dapat meningkatkan debt capacity - Proteksi terhadap keusangan barang karena leasing memudahkan perusahaan untuk melakukan alih tekhnologi. - Biaya depresiasi pada lessor dimana perusahaan tidak perlu menanggung biaya depresiasi Berdasarkan penjelasan tersebut, maka yang bukan merupakan manfaat leasing adalah opsi c. Tidak terjamin Semoga bisa membantu yaa, have a nice day! Leasing adalah suatu bentuk pembiayaan yang penyediaan barang-barang modal atau alat-alat produksi dalam jangka waktu tertentu baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi finance lease maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi operating lease, dimana pihak penyewa lessee harus membayar uang secara berkala terdiri dari nilai penyusutan suatu objek leasing ditambah bunga, biaya-biaya lain serta profit yang diharapkan pemberi sewa lessor.Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu lease yang artinya menyewakan. Sewa guna usaha atau leasing pada awalnya dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1877. Sedangkan kegiatan leasing baru dikenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1974. Leasing adalah sebuah perjanjian untuk memperoleh hak menggunakan suatu aktiva berwujud dalam jangka waktu tertentu dengan syarat lessee penyewa melakukan pembayaran pada lessor pemilik aset atau pihak yang menyewakan. Hak kepemilikan atas barang tetap pada lessor, hak pakai atas barang ada pada lessee dengan membayar sewa guna yang jumlah dan jangka waktunya telah definisi dan pengertian sewa guna usaha atau leasing dari beberapa sumber buku Menurut Surat Keputusan Bersama SKB, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP-122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/1974, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/ leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi finance lease maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi operating lease untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Menurut Harrison 2012, leasing adalah kesepakatan sewa dimana penyewa lessee sepakat untuk membayar sewa kepada pemilik property lessor atas penggunaan aset. Leasing akan memungkinkan lessee untuk menggunakan aset yang diperlukan tanpa harus membayar di muka dalam jumlah besar seperti yang diwajibkan pada kesepakatan pembelian. Menurut Susilo 2001, leasing adalah perjanjian-perjanjian yang dalam mengadakan kontrak bertitik pangkal dari hubungan tertentu di antara lamanya suatu kontrak dengan lamanya pemakaian ekonomis dari barang yang merupakan objek kontrak dan disepakati bahwa pihak yang satu lessor tanpa melepaskan hak miliknya menurut hukum berkewajiban menyerahkan hak nikmat dari barang itu kepada pihak lainnya lessee sedangkan lessee berkewajiban membayar ganti rugi yang memadai untuk menikmati barang tersebut tanpa bertujuan untuk memilikinya juridichie eigendom.Jenis-jenis Leasing Menurut Syofyan 2017, secara umum sewa guna usaha atau leasing diklasifikasikan dalam lima jenis, yaitu sebagai berikuta. Finance Lease sewa guna usaha pembiayaan Perusahaan sewa guna usaha Lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan, serta pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi sewa guna usaha, melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa residual value, kalau ada akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan sewa guna Operating Lease sewa menyewa biasa Perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewa-guna-usahakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Sebab, sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang yang disewa-guna-usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha Sales-Type Lease sewa guna usaha penjualan Sewa guna usaha jenis ini merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung direct finance lease di mana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha jenis ini sering kali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan tertentu. Di Indonesia, lessor yang mempunya fungsi ganda semacam ini tidak diperkenankan oleh Departemen Leveraged Lease Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lease, juga melibatkan bank/kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dalam transaksi. Transaksi sewa guna usaha jenis ini melibatkan setidaknya tiga pihak, yaitu, penyewa guna usaha dan kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa guna usaha. Jenis transaksi ini jarang terjadi di Indonesia hal ini dikarenakan suku bunga perbankan dengan suku bunga yang dikenakan perusahaan sewa guna usaha terdapat selisih yang cukup Syndicated Lease Sewa guna usaha sindikasi ini terdiri beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersama melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna usaha dengan nilai transaksi yang cukup besar. Dalam transaksi akan ditunjuk salah satu perusahaan anggota sindikasi sebagai koordinator yang berhubungan dengan pihak penyewa guna usaha dalam melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi sewa guna usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa guna usaha langsung maupun tidak langsung. merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha jenis ini sering kali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan Perusahaan Leasing Perusahaan leasing dalam menjalankan usahanya dikelompokkan dalam tiga bentuk, yaitua. Independent Leasing Company Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing dimana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya lessee. Selain itu, perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang kemudian disewa kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, adalah bank, perusahaan asuransi, lembaga keuangan lainnya yang disebut lessor independen. Contohnya Adira Multifinance, Mitsui Leasing, WOM, FIF Federal International Finance - Honda, dan Captive Lessor Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing subsidiary. Pihak kedua lessee atau pemakai barang. Captive lessor ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional. Contohnya adalah ACC Astra Credit Company, BAF Busaan Auto Finance - Yamaha, Indomobil Finance, dan Lease Broker atau Packager Berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor. Memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing atas namanya. Namun, perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi yang Terlibat dalam Transaksi Leasing Menurut Rivai 2013, terdapat beberapa pelaku yang terlibat dalam sebuah transaksi leasing, yaitu sebagai berikuta. Lessor Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing atau dalam hal ini adalah pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang sehingga disebut pula sebagai pihak yang menyewakan barang dapat terdiri dari beberapa perusahaan atau yang dikenal pula sebagai investor. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal Lessee Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor atau sebagai pihak yang mengajukan permohonan pembiayaan secara leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal membeli atau menyewa yang diinginkan sehingga dikatakan pula bahwa lessee adalah pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa dan mempunyai hak opsi. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang dilease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap Supplier Supplier adalah produsen atau pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor. Supplier juga dapat dikatakan sebagai penjual dan pemilik barang yang disewakan. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau Bank Bank adalah kreditor atau disebut juga Debt-Holders atau Loan Participants dalam transaksi leasing. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau Asuransi Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antar lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang Pembiayaan Leasing Menurut Triandaru dan Budisantoso 2006, pada perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut Lessee menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa. Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor. Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal seperti; pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya. Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang disetujui. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok. Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya. Pembayaran oleh lessor kepada sewa lease payment secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian yang dibiayai serta dan Kelemahan Leasing Sebagai salah satu bentuk pembiayaan yang cukup populer saat ini, leasing memiliki keunggulan sekaligus kelemahan, yaitua. Kelebihan leasing Leasing merupakan alternatif sumber pembiayaan yang memiliki beberapa kelebihan atau keunggulan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya, antara lain yaitu sebagai berikutPembiayaan penuh. Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% full pay out. Hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan lessee yang baru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang. Lebih fleksibel. Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease. Sumber pembiayaan alternatif. Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit credit line yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Off balance sheet. Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi. Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi. Arus dana. Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi. Proteksi inflasi. Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap, maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu. Perlindungan akibat kemajuan teknologi. Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi. Sumber pelunasan kewajiban. Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di-lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi. Kapitalisasi biaya. Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasing. Risiko keusangan. Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin penyusutan anggaran. Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee. Pembiayaan proyek skala besar. Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang sering kali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan/serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu Kelemahan leasing Selain memiliki banyak keunggulan, leasing juga memiliki beberapa kekurangan atau kelemahan khususnya bagi para lessee atau pengguna jasa leasing, antara lain yaitu sebagai berikut Denda. Perusahaan pembiayaan akan memberikan denda kepada nasabah yang tidak membayar angsuran pada waktunya. Karena tidak ingin menanggung kerugian, denda yang diberlakukan bersifat harian dan akan terus diakumulasikan sampai anda membayar angsuran berikut dendanya. Penyitaan. Perusahaan pembiayaan sudah menanggung pembayaran mobil anda, maka anda pun harus bertanggung jawab untuk melunasi sesuai nominal ditambah bunga kepada perusahaan pembiayaan. Namun jika anda tidak melakukan pembayaran cicilan secara terus menerus, maka anda akan dihadapkan dengan sanksi yang lain. Pada awalnya mungkin anda hanya akan dijatuhi denda setiap harinya setelah jatuh tempo biasanya 3 hari setelah jatuh tempo, namun selanjutnya anda akan dikenai status kredit macet. Jika anda sudah berada di kondisi yang demikian pihak perusahaan pembiayaan dapat menyita mobil anda, biasanya jika sudah lewat 2 bulan dari jatuh tempo. Penalti. Setelah anda dihadapkan dengan dua sanksi sebelumnya denda harian dan penyitaan, bukan berarti anda dapat melakukan pelunasan lebih awal untuk pembelian mobil anda. Pelunasan lebih awal kepada perusahaan pembiayaan justru tidak akan memberikan anda potongan bunga ataupun harga. Tapi sebaliknya, tindakan tersebut dinilai berpaling dari kesepakatan yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak nasabah dan perusahaan, sehingga tindakan pelunasan itu dinilai sebuah pelanggaran dan menghasilkan hukuman PustakaHarrison Jr., Walter, T., et al. 2012. Akuntansi Keuangan IFRS. Jakarta Sri. 2001. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta Salemba Syofrin. 2017. Asas Freies Ermessen dan Aspek Perpajakan Leasing Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/ Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha Leasing. Jurnal Ilmu Hukum veritaset Justitia, Veithzal. 2013. Financial Institution Management. Depok Rajagrafindo Persada. Triandaru, Sigit dan Budisantoso, Totok. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta Salemba Empat. Mengetahui Keuntungan Leasing dalam Bisnis Anda Leasing merupakan suatu metode pembiayaan yang dilakukan oleh orang-orang melalui pengadaan barang modal ataupun aset yang diberikan kepada suatu perusahaan atau individu dalam kurun waktu tertentu. Anda juga akan mendapatkan berbagai macam keuntungan leasing. Penerima leasing biasanya seorang pengusaha yang sedang menjalankan suatu kegiatan bisnis. Pengusaha tersebut membutuhkan modal untuk mensukseskan bisnisnya. Sedangkan, menurut Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 1169/ leasing dapat disebut sebagai sewa guna usaha kegiatan pembayaran yang berbentuk penyediaan modal atau barang. Pengertian Leasing Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan yang berbentuk penyediaan barang atau modal yang bisa dilakukan oleh siapapun yang membutuhkannya. Baik itu perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang tersebut. Kegiatan leasing umumnya mempunyai kurun waktu tertentu dan cara pembayarannya juga dicicil atau diangsur. Pembayaran dengan cara diangsur ini menjadi lebih memudahkan nasabah karena mereka tidak perlu lagi menyiapkan uang dalam jumlah yang banyak dalam satu waktu. Besaran pembayaran juga bergantung pada besarnya harga pokok barang ataupun modal serta jangka waktu angsuran yang dipilih. Selain itu, ada lagi definisi dari istilah leasing, yaitu perjanjian yang telah disepakati oleh pemilik modal dengan pihak lain yang biasanya disebut dengan nasabah yang bekerjasama dengan mereka. Setelah adanya perjanjian tersebut, barulah pihak nasabah akan menerima modal atau barang dan mulai membayar cicilan hingga waktu yang sudah disepakati. Leasing adalah salah satu cara yang seringkali diandalkan oleh masyarakat Indonesia. Sebab, kehadiran leasing sangat membantu masyarakat untuk bisa lebih mudah membeli barang maupun mendapatkan modal yang dibutuhkan. Misalnya saja, saat membeli barang-barang elektronik, kendaraan, modal untuk membangun sebuah usaha, dan lainnya. Sejarah Leasing Selain tujuan dan keuntungan leasing, sejarahnya pun pastikan Anda mengetahuinya. Leasing merupakan salah satu aktivitas yang sudah hadir sejak lama. Aktivitas ini dimulai pada tahun 2000 SM dan pertama kali dipraktikkan di Sumeria. Hal tersebut telah dibuktikan dengan adanya temuan dokumen yang terbuat dari tanah liat berisikan leasing dengan berbagai macam kebutuhan. Kebutuhan-kebutuhan pada saat itu contohnya seperti hewan ternak, peralatan harian, air dan lain sebagainya. Leasing kemudian berlanjut dengan ditemukannya bukti-bukti berdirinya lembaga leasing di Babilonia pada tahun 400 SM. Pada zaman itu, sudah seperti sekarang yaitu zaman modern. Para penduduk di Babilonia sudah memanfaatkan leasing untuk kebutuhan seperti benih tanaman, perkakas untuk bertani dan bahkan tanah. Beberapa waktu berlalu akhirnya aktivitas leasing pun diikuti oleh wilayah lain seperti Yunani kuno, Roma, Mesir dan masih banyak lagi. Sedangkan di zaman modern, leasing baru hadir di Amerika Serikat pada tahun 1850. Saat itu Tom M. Clark menjadi salah satu orang yang menggunakan leasing untuk menyewa kereta api di Amerika. Dan kemudian leasing pun menyebar ke seluruh dunia dan masih berlanjut hingga sekarang. Tujuan Leasing Selain keuntungan leasing, Anda juga harus mengetahui mengenai tujuan leasing. Pada dasarnya leasing memiliki tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh barang modal. Meskipun hal tersebut memiliki nilai harga yang cukup tinggi. Selain itu, perusahaan leasing akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari bunga kredit. Sehingga kemungkinan jika Anda ingin membeli sebuah motor seharga Rp. 25 juta, maka kemungkinan Anda harus mengeluarkan biaya yang lebih besar kepada pihak leasing akibat bunga kredit yang harus diberikan. Pihak yang Terkait dalam Leasing Dalam leasing, skema pembiayaan melibatkan setidaknya empat pihak yang terlibat antara lain Lessee. Lessee dalam aktivitas leasing merupakan sebuah perusahaan atau perorangan yang akan menerima pembiayaan dalam bentuk barang modal dapat juga disebut sebagai nasabah. Ketika para lesse berhasil melunasinya, maka lessee dapat memilih untuk mengembalikan atau membelinya pada lessor. Lessor. Lessor merupakan suatu pihak yang menyediakan atau membiayai fasilitas pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal. Setelah memberikan modal, pihak lessor akan mendapatkan keuntungan melalui angsuran yang dibayarkan oleh pihak lessee. Supplier. Dalam leasing, supplier memiliki kedudukan sebagai penyedia barang pesanan yang akan dibayar secara lunas oleh lessor. Bank. Bank memiliki peran sebagai penyedia dana untuk lessor. Biasanya bank sendiri tidak terlihat secara langsung. Jadi pihak pemberi leasing akan menggunakan pinjaman bank sebagai modal untuk memenuhi permintaan lessee. Jenis-jenis Leasing Selain tujuan, sejarah dan keuntungan leasing, di bawah ini merupakan beberapa jenis-jenis leasing antara lain Finance Leasing atau Capital Leasing sewa guna usaha pembiayaan Dalam finance leasing, pihak lessor yang akan membiayai penyediaan barang modal. Biasanya lessee atau nasabah akan memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing tersebut. Perusahaan tersebut akan menjadi pemilik barang modal yang dibutuhkan oleh lessee. Biasanya pihak lessor akan melakukan pemesanan barang, pemeliharaan barang modal dan pemeriksaan yang akan menjadi objek transaksi leasing. Sebagai keuntungan atau imbalan dalam penggunaan barang tersebut, pihak lessee akan membayar secara berkala kepada pihak lessor dengan sejumlah uang sewa dan jangka waktu yang telah disepakati bersama sebelumnya. Jumlah sewa yang harus dibayarkan kepada pihak lessor secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang akan dibayar ditambah bunganmya. Capital atau finance leasing masih dibedakan menjadi dua yaitu Direct Finance Lease Jenis ini dapat terjadi jika pihak lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang akan di lease. Lalu lessor membeli suatu barang yang akan digunakan dan sesuai permintaan dari pihak lessee. Sale and Lease Back Dalam transaksi ini, lessee akan menjual suatu barang yang telah dimiliki kepada pihak lessor. Karena barang inilah kemudian dilakukan suatu kontrak antara pihak lessee dan lessor. Dengan mekanisme ini, perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan Direct Finance Lease. Karena pihak Lesse memerlukan uang tunai yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau kepentingan lain. Dapat dikatakan bahwa dengan menggunakan sistem sale and lease back memungkinkan pihak lessor memberikan sebuah dana untuk keperluan apa saja kepada clientnya. Operating Lease Sewa penyewa biasa Dalam operating lease ini, Perusahaan leasing akan membeli barang modal dan selanjutnya disewa gunakan kepada lesse. Selain itu mereka juga meraup keuntungan melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya. Perusahaan leasing dalam operating lease akan bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan sewa guna usaha contohnya seperti pajak, asuransi maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan. Sales-Typed Lease Sewa guna usaha penjualan Dalam jenis ini, produsen atau pabrikan juga berperan sebagai salah satu perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk laba telah diperhitungkan oleh produsen tersebut. Leveraged Lease Leverage lease merupakan permodalan dengan melibatkan pihak ketiga. Sehingga lessor tidak membayar barang modal sepenuhnya, melainkan akan patungan bersama pihak ketiga. Jadi untuk pembayarannya, lessee akan berurusan dengan lebih dari satu pihak. Aktivitas leasing selain melibatkan pihak lessee dan lessor juga akan melibatkan pihak bank akan membiayai bagian terbesar dalam transaksi yang akan dilakukan. Cross Border Lease Cross-border lease merupakan suatu praktek leasing dimana lessee dan lessor berada di negara yang berbeda. Biasanya aktivitas leasing pada hal ini dilakukan untuk permodalan berupa alat-alat militer atau pesawat. Karena dengan adanya penyedia alat atau modal melalui aktivitas leasing, sehingga memudahkan masyarakat atau pebisnis untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan. Bukan hanya itu saja, terdapat berbagai macam keuntungan leasing lainnya yang dapat Anda rasakan, antara lain Tidak perlu adanya jaminan Keuntungan leasing yang pertama yaitu tidak memerlukan jaminan. Jika Anda menggunakan penyedia leasing, Anda tidak perlu memberikan jaminan atau agunan pada pihak tersebut. Karena hak kepemilikan sah atas barang leasing serta pembayarannya yang sesuai penghasilan dapat dijadikan sebagai jaminan. Keuntungan leasing ini dapat membantu menjadikan banyak orang untuk melakukan leasing. Fleksibel Keuntungan leasing ke dua yaitu bersifat fleksibel. Leasing menggunakan sistem kontrak yang dapat dikatakan fleksibel. Hal ini dimaksudkan agar besaran jangka waktu maupun nominal pembayaran dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan atau kebutuhan nasabah. Keuntungan inilah juga menjadi salah satu alasan banyak orang untuk melakukan leasing untuk mendapatkan modal yang digunakan pada bisnisnya. Pelayanan yang cepat Keuntungan leasing yang banyak dipuji orang-orang yaitu memiliki pelayanan yang cepat. Pelayanannya pun dapat terbilang sederhana dan sangat cepat, sehingga Anda dapat lebih mudah dan efisien dalam memperoleh suatu barang. Capital Saving Capital saving merupakan salah satu keuntungan leasing. Artinya nasabah tidak perlu mengeluarkan modal awal sepeserpun. Hal ini dikarenakan pembiayaan tersebut telah disediakan oleh pihak leasing sebesar 100%. Dan biaya yang diberikan tersebut dapat Anda gunakan untuk kebutuhan lainnya. Dilindungi hukum Keuntungan leasing lainnya yaitu mendapatkan perlindungan hukum. Pihak leasing ataupun nasabah akan memperoleh perlindungan hukum karena didalamnya terdapat sebuah peraturan yang tidak bisa dibatalkan dan diubah. Meskipun kondisi keuangan nasabah berubah-ubah. Terhindar dari inflasi Leasing adalah salah satu cara yang dapat Anda pilih untuk menghindari kerugian inflasi. Anda dapat berlindung pada leasing dari risiko penurunan nilai mata uang. Hal tersebut dikarenakan pembayaran leasing hanya akan dilakukan sesuai dengan keuangan dalam perjanjian kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya. Keuntungan leasing inilah yang menjadi alasan banyak orang untuk melakukan aktivitas leasing. Cara mendapatkan aktiva Leasing menjadi salah satu cara yang dapat Anda jadikan pilihan untuk memperoleh aktiva atau barang modal ketika memikirkannya namun terkendala biaya. Keuntungan leasing ini dapat menjadi pilihan untuk bisnis Anda. Pembayaran sebagai biaya operasional Keuntungan leasing yang terakhir yaitu pembayaran angsuran dapat dimasukkan ke dalam biaya operasional perusahaan. Pembayaran pada leasing akan dihitung dalam penentuan laba rugi perusahaan. Sehingga perhitungannya bukan dari laba yang terkena pajak, melainkan dari pendapatan sebelum pajak. Istilah yang Berkaitan dengan Leasing Dalam aktivitas leasing, terdapat beberapa istilah yang umum digunakan. Istilah-istilah tersebut antara lai Lease adalah kontrak sewa atas penggunaan harta dengan jumlah sewa tertentu di dalam periode tertentu. Lessee, adalah pihak nasabah atau pengguna baik individu maupun perusahaan yang ingin menggunakan modal dari pembiayaan perusahaan pihak leasing. Lessor, merupakan pihak penyedia modal atau pemiliki aktiva yang akan menyediakan untuk digunakan oleh nasabah atau lessee. Residual Value adalah nilai lease asset yang telah diprediksi dapat direalisasikan saat memasuki akhir waktu periode sewa. Lease Term merupakan jangka waktu yang telah ditetapkan dan bersifat mutlak sehingga tidak dapat dibatalkan atau dirubah. Ciri-ciri Leasing Selain tujuan, sejarah, jenis dan keuntungan leasing, leasing juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Hak milik benda list ada pada pihak penyedia leasing. Benda-benda yang menjadi objek leasing adalah benda yang akan digunakan dalam suatu perusahaan. Biasanya memiliki hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut. Elemen-elemen Leasing Selain sejarah, jenis, ciri-ciri, sejarah dan keuntungan leasing. Leasing memiliki enam elemen, antara lain Suatu pembiayaan perusahaan Leasing dimaksudkan sebagai usaha memberikan kemudahan pembiayaan pada perusahaan atau individu tertentu yang memerlukannya. Namun dalam perkembangannya, juga dapat diberikan kepada individu dengan diperuntukkan barang belum tentu untuk kegiatan usaha. Penyediaan barang modal Elemen selanjutnya yaitu penyediaan barang modal. Penyediaan barang modal tersebut biasanya disediakan oleh supplier dengan biaya yang diperoleh dari pihak lessor. Barang modal tersebut akan digunakan oleh pihak lessee untuk kepentingan bisnisnya. Barang modal yang disediakan pun bervariasi seperti peralatan kantor yang terdiri dari mesin fotokopi, komputer atau juga berupa mesin-mesin, pesawat terbang, kendaraan bermotor dan lain-lainnya. Batasan jangka waktu Salah satu elemen penting dalam aktivitas leasing adalah yaitu adanya jangka waktu yang terbatas. Biasanya dalam aktivitas leasing akan ditentukan dalam jangka waktu sekitar satu tahun atau lebih. Kemudian jika jangka waktu tersebut telah berakhir, ditentukan juga bagaimana status kepemilikan dari barang tersebut. Misalkan pada saat itu pihak lessee diberikan hak memilih apakah lessee akan membeli barang tersebut dengan harga yang telah disepakati bersama atau dapat mengembalikan barang tersebut kepada pihak lessor. Pembayaran kembali secara berkala Setelah pihak lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak supplier, maka menjadikan pihak lessee untuk mengangsur pembayaran harga barang modal pada lessor. Lama dan besarnya angsuran pembayaran ini memiliki kemiripan dengan suatu kredit bank. Barang tersebut lah yang akan menjadi jaminannya. Hak pilih untuk membeli barang modal Hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli suatu barang modal pada saat tertentu dengan syarat tertentu pula. Maksudnya diakhir masa leasing diberikan suatu hak kepada pihak lessee untuk memilih apakah barang modal tersebut ingin dibeli dengan harga yang ditentukan. Biasanya tidak semua penyedia leasing memberikan hak pilih tersebut. Terkadang ada juga penyedia leasing yang menganjurkan lessee langsung menyerahkan kembali barang modal kepada pihak lessornya diakhir masa leasing. Nilai sisa Sisa atau bisa dikatakan residu merupakan Besarnya jumlah uang yang harus dibayar oleh pihak lessee kepada pihak lessor di akhir masa berlakunya leasing. Nilai sisa yang akan ditentukan pun sudah dibahas dalam kontrak yang telah disepakati bersama. Prosedur leasing Untuk mendapatkan keuntungan leasing, terdapat beberapa prosedur yang harus diperhatikan yaitu Pemilihan supplier, harga dan jenis barang akan ditentukan oleh lessee. Setelah selesai melakukan pengisian formulir permohonan, maka kemudian formulir tersebut dikirim kepada lessor beserta dokumen persyaratan permohonan lainnya. Pihak lessor akan mengevakuasi kelayakan kredit. Jika evaluasi selesai dilakukan maka proses selanjutnya yaitu melakukan kontrak dan penandatanganan dokumen. Selain itu lessee juga dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang akan di lease. Dan kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani oleh pihak lessor dengan supplier peralatan yang dibutuhkan tersebut. Supaya juga dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Pihak supplier akan menAndatangani perjanjian purna jual Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan. pihak lessee menandatangani tanda terima peralatan dan penerimaan barang kepada supplier. Pihak supplier akan menyerahkan tanda terima yang akan dijadikan sebagai bukti kepemilikan pada lessee. Pihak lessor akan membiayai harga peralatan tersebut yang akan di lease kepada supplier. Dan pihak lessee membayar sewa secara bertahap sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati dalam kontrak sebelumnya. Itulah beberapa informasi terkait leasing seperti keuntungan leasing, ciri-ciri, prosedur dan lain sebagainya. Anda akan mendapatkan keuntungan leasing yang mudah dikelola dan dapat membantu bisnis yang sedang dijalankan dengan aplikasi laporan keuangan sederhana dan fitur aplikasi bisnis dari Mekari Jurnal. Semoga bermanfaat.

dibawah ini yang bukan merupakan manfaat leasing yaitu